Aksi bejat Wildan Masyur, 57 tahun, petugas kebersihan pesantren di Bandar, Batang, diduga dilakukan sejak 2019. Tersangka pemerkosaan dan pelecehan santriwati ini mengaku lupa jumlah korban.
Kecuali, katanya, perbuatan jahat Wildan tidak diketahui istrinya. Menurutnya, aksi sembrono tahun 2019 itu diketahui istrinya setelah ramai diberitakan.
“Garwan, apakah kamu mengerti? (Istri Bapak tahu tentang pemerkosaan dan ketidaktahuan para mahasiswi ini)?” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memberikan pengarahan kepada para koruptor di Mapolres Batang.
"Nertos. Nertos Anyaran Wing, kalau full (lho, saya baru perhatikan kemarin. Kalau ramai, diumumkan)," kata Wildan.
Ternyata Wildan tidak hanya menjalankan pesantren setiap hari, tapi juga mengajar para santri mengaji. "Mengambil Alquran," kata Wildan ketika ditanya tentang pekerjaannya sehari-hari.
Di hadapan Ganjar dan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Wildan mengaku melakukan aksi asusila sejak 2019. Korbannya tak hanya mahasiswi aktif, tapi juga mantan mahasiswi.
“Mulai 2019. Pesantren baru penuh dengan santri 2019,” aku Wildan.
Awalnya, Tersangka sempat menjawab dengan kata-kata "Entahlah, aku tidak ingat, aku lupa". Namun, pada akhirnya, ia mengaku banyak siswi yang di cabuli.
"Ya, satu atau dua, saya lupa," jawab Wildan.
Sementara itu, Luthfi mengatakan pelaku memberikan uang kepada mahasiswinya setelah melakukan perbuatan bejat tersebut. Wildan juga melakukan proses persetujuan versinya sendiri sebelum melecehkan atau memperkosa korbannya, katanya.
- Modus operandi pelaku adalah pelajar ini diajak ke kantin dan tempat-tempat kejahatan lainnya pada pagi hari untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan mendapatkan karomahi dari laki-laki yang dia kira.
Kemudian dia, prosesnya seperti diberi ijab, sah sebagai suami istri, lalu bersenggama," jelas Luthfi.
"Setelah berhubungan badan mereka diberi sangua atau jajan, mereka tidak boleh memberi tahu orang tuanya bahwa mereka menikah secara sah. Beginilah tindakan penjahat," lanjut Luthfi.
Menurut data awal Polres Batang, 14 mahasiswi menjadi korban aksi asusila tersebut. Delapan di antaranya merupakan korban persetubuhan dan enam korban perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan 15 tahun penjara.
"Namun, karena perbuatan tersangka berulang, hukumannya bisa 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Lutfhi.



.jpeg)








