Polisi menangkap penjahat yang mengirim file QRIS palsu ke masjid. Pelaku yang berjenis kelamin laki-laki ini awalnya kedapatan menempelkan stiker QRIS palsu di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku telah memperbaiki QRIS palsu di banyak tempat. Berikut rincian lengkap penangkapan pembuat QRIS palsu tersebut.
Mereka yang mengirim informasi palsu tentang QRIS di masjid ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengiriman data QRIS palsu. Pria tersebut diketahui telah menempelkan stiker QRIS palsu di beberapa masjid, termasuk Masjid Istiqlal.
Pelaku ditangkap di sebuah kost di Jakarta. Terkait penangkapan para pelaku, polisi juga menyita belasan stiker barcode QRIS.
"Iya ditangkap," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2023).
Identitas Pelaku : Mantan Pegawai Bank
Pembuat situs QRIS palsu itu adalah M Iman Mahlil Lubis, pria berusia 39 tahun. M Imani dikenal sebagai mantan pegawai Bank Negara.
"Berdasarkan latar belakang yang bersangkutan, dia bekerja di bank, bank negara, bank negara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombe Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (4/11/2023).
Polisi mengatakan M Iman beroperasi di 38 lokasi di sekitar Jakarta. Tempat-tempat tersebut antara lain bank, beberapa masjid di Jakarta, dan pusat perbelanjaan.
"Ada 38 titik dari beberapa lokasi yang didaftarkan oleh yang bersangkutan," kata Kombes Auliansyah Lubis Divisi Khusus Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (4/11/2023).
“Ada beberapa lokasi lagi di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Iman mengaku mengelola QRIS palsu sejak 1 April 2023. Sementara itu, polisi akan terus mengusut pengakuan tersebut. "Saat ini kami menerima informasi mulai 1 April (2023).
Kami masih menyelidiki apakah dia memasang taruhan di tempat lain sebelum 1 April," jelasnya.
Tersangka mendapatkan Rp 13 juta seminggu
M Iman Mahlil Lubis meraup banyak keuntungan setelah menambahkan file QRIS palsu ke kotak amal masjid. Menurut polisi, Iman mengumpulkan 13 juta rupiah.
"Dana yang terkumpul berjumlah 13.060.000 rupiah," kata Dirjen Bareskrim Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (4/11/2023).
Auliansyah mengatakan, uang terkumpul hanya dalam waktu seminggu karena M Iman menggunakan QRIS palsu. Usko diundang untuk bertindak dari 1.-9. April 2023.
Polisi menetapkan M Iman sebagai tersangka pengedar QRIS palsu. Pelaku pengiriman informasi QRRIS ke masjid dijerat Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 juncto Pasal 45a (1) dan/atau Pasal 35 dan 51 (1) perubahan UU n-ro 19. 11 Tahun 2008 tentang ITE. dan/atau pasal 80 dan/atau pasal 83 Undang-Undang Pengiriman Uang No. 3 Tahun 2011 dan/atau pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar