Baru-baru ini, pembunuhan berantai yang digerakkan oleh perdukunan menjadi hal biasa, yang dapat melipatgandakan uang dan membawa korban. Sidang Pembunuh Berantai Wowon Cs belum usai, kini terungkap kasus baru yang dilakukan oleh Mbah Slamet Tohari (44) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, polisi menemukan 12 orang tewas, tiga di antaranya warga Jawa Barat, yakni Paryanto (53), warga Sukabumi, dan dua warga Tasikmalaya yang belum diketahui identitasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar angkat bicara soal kejadian ini. Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan, praktik perdukunan dilarang oleh agama.
Kita sering menghimbau kepada masyarakat, perdukunan itu sesuatu yang dilarang oleh agama dan MUI sudah memiliki fatwa, khan atau ramalan, perdukunan jelas dilarang," kata Rafani melalui telepon, Kamis (6 April 2023).
Rafani mengatakan bahwa orang yang percaya pada praktik perdukunan tidak hidup damai di dunia ini atau di akhirat.
“Selain pengingkaran normatif Al-Qur’an dan Hadits, pengaruh buruknya luar biasa, sehingga perdukunan menimbulkan penipuan, jika tertipu, orang menjadi merugi, sehingga akibatnya rugi di dunia, rugi di akhirat, katanya.
Ia juga mengimbau para hadirin untuk tidak mempercayai perdukunan karena itu adalah dosa besar.
“Kalau sudah masuk ke dalam syirik, itu dosa yang tidak terampuni. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayainya, apalagi ikut syamanisme, dan jangan pernah mempercayainya,” ujarnya.
Rafani menilai, menjelang Idul Fitri, praktik perdukunan kerap disembunyikan dari warga dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Apalagi sekarang ini lebaran, orang ingin uang banyak dan situasinya digunakan untuk memikat orang dan itu bahaya,” katanya.
Rafani mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan uang sebanyak-banyaknya asalkan sesuai dengan kekerabatan dan dilakukan secara legal.
“Jadi orang harus seperti itu, mencari nafkah secara proporsional. Hidup itu kewajiban, sebisa mungkin, kalau mau kaya ya terima kasih, tapi harus proporsional, tapi bukan jalan pintas.” dia menjelaskan.
“Jalan pintas banyak seperti korupsi, pencurian, manipulasi, termasuk perdukunan, ini jalan pintas, sesuatu yang diambil jalan atau trabas nanti mengarah ke trabas mental, yang merusak karakter dan kepribadian, berusaha mencari nafkah, tetapi dalam sebuah hubungan," tambahnya
Untuk menimbulkan efek waspada, MUI Jabar meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap praktik perdukunan tersebut.
“Penegakan hukum dan penertiban perdukunan, kalau ada penipuan, maka ada pelanggaran hukum, harus yakin, tangkap dan berurusan dengan hukum, ya harus ada pelajaran dari kasus ini untuk tidak melakukan perdukunan.” dia menyimpulkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar